Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sang Adik Kecewa dan Belum Maafkan Tubagus Joddy

Kompas.com - 23/11/2021, 11:09 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Bibi Andriansyah, Fuji mengatakan, ia dan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebenarnya berteman.

Bahkan, Fuji maupun adik Bibi Andriansyah lainnya, Fadly Faisal, sering main bersama Joddy.

“Sebenarnya kami kayak teman aja. Kami kalau main ajak dia, sudah kayak bukan kerja (tapi) kayak teman,” kata Fuji dikutip Kompas.com di kanal YouTube TS Media, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Dituding Aji Mumpung Saat Mayang Buat Video Musik, Ini Kata Ayah Vanessa Angel

Fuji mengakui, sebagai teman, Joddy adalah sosok yang baik.

Namun, peristiwa kecelakaan yang terjadi yang mengakibatkan abangnya, Bibi Andriansyah, dan Vanessa Angel meninggal membuat Fuji kecewa dan sakit hati.

Hingga kini Fuji belum bisa memaafkan Joddy. Termasuk, berkomunikasi dengan Joddy.

Baca juga: Pernah Dijual, Sepeda Brompton Vanessa Angel Dicari Pihak Keluarga, Untuk Apa?

“Sakit hati sih. Enggak sih (belum komunikasi), kalau pun dia mau, aku enggak mau (komunikasi). Kalau ada berita tentang Joddy aja aku enggak mau (lihat), langsung aku skip,” ucap Fuji.

Meski belum bisa memaafkan, Fuji mengatakan, keluarga Joddy sudah sempat bertemu dengannya meminta maaf.

Namun, Fuji maupun Fadly belum bisa memaafkan Joddy sampai saat ini.

Baca juga: Ayah Bibi Andriansyah Menangis Ingat Pertama Kali Terima Foto Kecelakaan dari Joddy

“Udah (maaf keluarganya) langsung pas di Surabaya, aku enggak mau langsung masuk kamar. Terus yang kedua datang langsung ke rumah ngobrol sama papaku, aku langsung masuk kamar, enggak mau lihat, enggak mau tahu juga,” tutur Fuji.

Sebagaimana diketahui, Tubagus Joddy telah menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, meninggal dunia.

Baca juga: Ayah Vanessa Angel Telah Maafkan Tubagus Joddy, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Kini Joddy ditahan di Polres Jombang.

Joddy disangkakakan dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Lalu, Pasal 311 Ayat 5 UU LLAJ ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com