Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap dan Jemput Paksa Satu Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 23/11/2021, 06:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena kedua notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat tersebut tidak hadir pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Kendati demikian, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berhasil menangkap Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, 2 Akun Tersangka dari PPAT Dinonaktifkan

"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Saat ditanya apakah Erwin diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa ini, Petrus membenarkan.

"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Petrus.

Baca juga: ART Klaim Diminta Jual dan Agunkan Aset Majikan, Kuasa Hukum Nirina Zubir: Tak Bisa Dibuktikan

"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus melanjutkan.

Sebagai informasi, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Baca juga: Selain 6 Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Sebut Ada Sertifikat di Luar Jakarta Sudah Dijual ART

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Baca juga: Cobaan Bertubi-tubi, Suami Nirina Zubir Kini Dirawat di Rumah Sakit

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Baca juga: Klarifikasi TVOne soal Nirina Zubir Walk Out Saat Wawancara

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com