JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat masih berlanjut di Polda Metro Jaya.
Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Rachel Vennya ke Kejaksaan
Pada 8 November 2021, Rachel Vennya dan dua lainnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ketiganya menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Mereka tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Terlihat, pakaian yang mereka kenakan masih sama seperti awal datang jalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan Rachel Vennya tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tak Ditahan meskipun Tersangka, Rachel Vennya Juga Tidak Kena Wajib Lapor
Tubagus mengatakan, Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman pidana hanya satu tahun sesuai dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/11/2021).
Tubagus juga menegaskan bahwa Rachel Vennya dan dua lainnya juga tidak perlu menjalani wajib lapor.
"Enggak ada ketentuan wajib lapor, sebetulnya tidak ada. Hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu kan ada alasan subjektifnya," ucap Tubagus.
Baca juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Nah, sepertinya dia selama ini kooperatif, tidak ada masalah. Ketika dibutuhkan, kita panggil, dia datang," ujar Tubagus melanjutkan.
Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus kaburnya Rachel Vennya ke kejaksaan.
Baca juga: Polisi Terangkan Hasil Pemeriksaan Rachel Vennya sebagai Tersangka
Menurut Tubagus, penyidik menilai berkas perkara Rachel Vennya dkk sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"Iya, sudah tahap satu, sudah dikirim (ke kejaksaan)," kata Tubagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.