Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Rachel Vennya ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/11/2021, 15:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus kaburnya Rachel Vennya ke kejaksaan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Menurut Tubagus Ade Hidayat, berkas perkara Rachel Vennya sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Iya, sudah tahap satu, sudah dikirim (ke Kejaksaan)," kata Tubagus, Senin (15/11/2021).

Di sisi lain, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan oleh polisi karena ancaman pidana kasusnya hanya satu tahun penjara.

Baca juga: Tak Ditahan meskipun Tersangka, Rachel Vennya Juga Tidak Kena Wajib Lapor

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu juga tidak diharuskan menjalani wajib lapor.

"Wajib lapor juga enggak," kata Tubagus.

Tubagus menuturkan, wajib lapor diberlakukan untuk menjamin tersangka akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

Namun, Rachel Vennya dinilai kooperatif, sehingga tak diharuskan wajib lapor.

"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," tutur Tubagus.

"Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," katanya lagi.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Kini, terhadap dua oknum TNI tersebut sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuan.

Sementara itu, terhadap Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dan Irit Bicara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com