JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus kaburnya Rachel Vennya ke kejaksaan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Menurut Tubagus Ade Hidayat, berkas perkara Rachel Vennya sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Iya, sudah tahap satu, sudah dikirim (ke Kejaksaan)," kata Tubagus, Senin (15/11/2021).
Di sisi lain, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan oleh polisi karena ancaman pidana kasusnya hanya satu tahun penjara.
Baca juga: Tak Ditahan meskipun Tersangka, Rachel Vennya Juga Tidak Kena Wajib Lapor
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu juga tidak diharuskan menjalani wajib lapor.
"Wajib lapor juga enggak," kata Tubagus.
Tubagus menuturkan, wajib lapor diberlakukan untuk menjamin tersangka akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Namun, Rachel Vennya dinilai kooperatif, sehingga tak diharuskan wajib lapor.
"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," tutur Tubagus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.