Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Rachel Vennya Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Kompas.com - 08/11/2021, 10:44 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya akan kembali diperiksa polisi terkait dugaan kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet pada Senin (8/11/2021).

Kehadiran Rachel Vennya di Polda Metro Jaya hari ini dipastikan oleh kuasa hukumnya, Indra Raharja.

"Insya Allah (Rachel Vennya) hadir di agenda pemeriksaan di Polda, rencana jam 10," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum, Denny Sumargo: Doaku Menyertaimu

Akan tetapi, Indra Raharja enggan membeberkan persiapan Rachel Vennya jelang diperiksa sebagai tersangka.

Selain Rachel, polisi juga menetapkan Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnisa, sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Polisi juga menetapkan seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta berinisial OP sebagai tersangka karena diduga membantu ketiganya keluar dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rachel Vennya dkk, Kabur dari Karantina hingga Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghelat gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19, Rachel Vennya dkk terkonfirmasi kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet.

Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengonfirmasi, kaburnya Rachel Vennya dibantu salah satu oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial FS yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com