Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Eksekusi Ridho Rhoma ke Lapas Cipinang Terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 29/10/2021, 13:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah mengeksekusi terpidana kasus narkoba, Ridho Rhoma, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10/2021).

Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Jakarta Utara karena putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kini telah inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempat di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Kamis.

Baca juga: Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Meminta Doa

Sebelum menjalani masa pidananya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes demi menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas Cipinang.

"Dilakukan protokol kesehatan. Tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab antigen. Selanjutnya, ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," ucap Rika.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma.

Baca juga: Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho Rhoma. Pada Maret 2017, dia pernah ditangkap terkait kasus narkotika.

Dalam penangkapan Ridho Rhoma kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Baca juga: Rhoma Irama: Ridho Rhoma Sehat, Agak-agak Bandel Aja

Setelah itu, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi untuk Ridho.

Dia sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.

Namun Ridho Rhoma harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkama Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Curahan Hati Rhoma Irama soal Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba

Setelahnya, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.

Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com