Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2021, 13:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian secara verstek DJ Una dengan Irsan Ramadhan.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan karena Irsan Ramadhan tidak hadir atau mewakili kuasanya sejak sidang perdana perceraian pada Kamis (14/10/2021).

"Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat secara verstek, karena tidak hadir saudara tergugat," ucap kuasa hukum Una, Luvino Siji Samura, saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: 4 Fakta Sidang Cerai DJ Una dan Irsan Ramadhan

Majelis hakim mengabulkan hak asuh anak kepada Una.

"Menjatuhkan hak hadhanah, itu pemeliharaan anak kepada penggugat, yaitu saudara Putri Una," kata Luvino menirukan perkataan majelis hakim.

Luvino menambahkan, Irsan diharuskan menafkahi anak dari pernikahannya dengan Una senilai Rp 10 juta per bulan.

Baca juga: Suami Mangkir Sidang Pekan Depan, DJ Una Bakal Cerai Verstek

Adapun DJ Una menggugat cerai Irsan Ramadhan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2021.

Una mengungkapkan masalah rumah tangganya dengan Irsan Ramadhan sudah berlangsung lama.

Meski tidak mengungkapkan secara gamblang, Una menjelaskan, dasar permasalahan tersebut hanyalah perbedaan prinsip.

Baca juga: DJ Una Siap Hadirkan Saksi dari Keluarga di Sidang Cerai Selanjutnya

Adapun Una dan Irsan Ramadhan resmi menikah di Plataran Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2017.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com