Menurut aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regint) Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021.
Pajak yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda Rp 1 juta lebih.
Baca juga: Hari Ini, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Terkait Pelat Mobil RFS
Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.
Dengan begitu, pembayaran yang harus dikeluarkan Rachel Vennya untuk mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS berjumlah 18,1 juta lebih.
Sambodo pun mengungkapkan sanksi yang bakal diterima mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terkait pelanggaran tersebut.
"Ini hanya tilang ya. Denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan (penjara)," ungkap Sambodo.
Mengenai pasal yang dijerat, Sambodo belum bisa memastikan dan bakal ketahuan setelah Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/10/2021).
"Nanti kita lihat, apakah melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 kaitannya TNKB yang tidak sesuai atau Pasal 288 terkait dengan tidak menunjukkan STNK," ucap Sambodo.
Baca juga: Soal Pelat Mobil RFS, Rachel Vennya Terancam Denda Rp 500.000 atau Penjara 2 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.