JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan terkait kabur dari karantina di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada awak media, Rachel Vennya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.
Kendaraan tersebut ternyata menjadi polemik karena kode RFS disebut-sebut sebagai pelat nomor khusus atau rahasia yang biasa dipakai pejabat sipil sesuai izin kepolisian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Oleh karenanya, terhadap Rachel Vennya kembali dipanggil untuk diperiksa. Sayangnya, sang selebgram tidak bisa hadir.
Baca juga: Rachel Vennya Mangkir, Pemeriksaan soal Pelat Mobil RFS Diundur
Berikut sejumlah fakta mengenai nomor polisi khusus yang dimiliki Rachel Vennya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS itu adalah milik Rachel Vennya.
"Jadi, kalau dari database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," kata Sambodo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Kendati demikian, Sambodo meluruskan, RFS yang ada di mobil Rachel Vennya itu bukan pelat khusus.
Pasalnya, pelat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, yakni 139.
"RFS yang untuk pejabat sipil itu (memiliki kombinasi) empat angka. Kalau dua atau tiga itu boleh dimiliki warga sipil. Tentunya, dengan mematuhi ketentuan, termasuk pembayaran PNBP. Tiga angka tarifnya Rp 7,5 juta," ungkap Sambodo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Mobil Alphard Bernopol RFS Milik Rachel Vennya Telat Bayar Pajak
Namun, berdasarkan database Ditlantas Polda Metro Jaya, warna mobil Rachel Vennya tersebut tidak sesuai dengan yang ada di STNK.
"Data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih. Tapi, yang bersangkutan pada saat itu menggunakan Alphard warna hitam," ungkap Sambodo.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono berujar, mobil tersebut rupanya telat bayar pajak.
"Dari data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) seperti itu (pajak mati). Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu," kata Argo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/10/2021).