Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Terkait Pelat Mobil RFS

Kompas.com - 25/10/2021, 07:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran lalu lintas pada Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan buntut penggunaan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.

"Kita panggil klarifikasi saja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari, baru kita jemput. Tapi ini rencana akan kita klarifikasi hari Senin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi awak media, Sabtu (23/10/2021).

Sebagai informasi, pelat RFS (Reformasi Sekretariat Negara) merupakan kode khusus yang digunakan untuk pejabat negara seperti eselon 1 atau setingkat Direktorat Jenderal di Kementerian.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Rachel Vennya Setelah Diperiksa Polisi

Argo membenarkan bahwa kendaraan Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 139 RFS itu merupakan atas nama Rachel Vennya.

"Panggilan atas nama pemilik kendaraan. Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir, harus mengusahakan," ucap Argo melanjutkan.

Argo belum mengetahui motif Rachel Vennya menggunakan pelat RFS tersebut.

Namun, ia menduga, penggunaan pelat tersebut bertujuan untuk mendapatkan keistimewaan ketika di jalan raya.

"Ada kode-kode spesifik diberikan penomoran seperti RFS, RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan. Artinya, ini adalah kendaraan dinas. Jadi, harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," kata Argo.

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?

"Iya, previllge dan kemudahan. Cuma kan itu sudah dipatahkan oleh Pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu semua sama, tidak ada pengecualian," ucap Argo melanjutkan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kenapa Rachel Vennya harus menjalani pemeriksaan terkait hal ini.

"Itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa, karena itu tiga angka. Nah, cuma di data kita, mobil itu warna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil itu berwarna hitam," ungkap Sambodo.

Menurut aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021.

Pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda pajak Rp 1 juta. Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.

Baca juga: Sehari Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Nonaktifkan Akun Instagram

Dengan begitu, pembayaran yang harus dikeluarkan oleh Rachel Vennya untuk mobil Alphard bernomor polisi B 139 RFS berjumlah Rp 18,1 juta.

Rachel Vennya bakal dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.

Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Setelah Rachel Vennya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kabur karantina, ketiganya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.

Baca juga: [POPULER HYPE] Somasi untuk Deddy Corbuzier Dibatalkan | Miss World Malaysia 2021 Di-bully | Rachel Vennya Diperiksa Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com