Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Nonaktifkan Akun Instagram

Kompas.com - 22/10/2021, 17:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu hari setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, selebgram Rachel Vennya menonaktifkan akun Instagram miliknya.

Menurut penelusuran Kompas.com, Instagram Rachel Vennya hanya terlihat foto profil.

Sementara, untuk jumlah unggahan, pengikut, dan mengikuti juga tidak terlihat sama sekali.

Diketahui, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) karena buntut kasus kaburnya dari karantina di Wisma Atlet.

Usai menjalani sembilan jam pemeriksaan, Rachel Vennya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah membuat gaduh.

Baca juga: Rachel Vennya: Kami Akan Menjalani Proses Hukum yang Berlaku

"Saya, Maulida, Salim, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami (karena) sudah meresahkan," kata Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya juga menjanjikan bahwa dirinya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa yang juga terlibat dalam kasus ini bakal tetap kooperatif menjalani proses hukum.

Salim diketahui adalah kekasih Rachel Vennya. Sementara Maulida adalah manajernya.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," ucap perempuan yang akrab disapa Buna itu.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi menghindari karantina sepulangnya dari Amerika bersama Salim Nauderer dan Maulida.

Baca juga: Rachel Vennya Tundukkan Kepala dan Tinggalkan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 9 Jam

Bahkan, diduga ada oknum TNI yang membantu sang selebgram kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Terbukti, menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet, diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya.

Kedua oknum TNI, berinisial FS dan IG, yang berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas itu kini sudah dinonaktifkan.

Sementara itu, atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Terhadap Rachel Vennya disebut terancam dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com