Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 21/10/2021, 23:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus kaburnya dari karantina di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Tidak sendiri, Salim Nauderer (kekasih) dan Maulida Khairunnia yang terlibat dalam kasus tersebut juga menyelesaikan pemeriksaan.

Rachel Vennya, Salim, dan Maulida terlihat keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum pukul 22.51 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam, Rachel Vennya yang mewakili Salim dan Maulida hanya menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tidak terpuji mereka.

"Rekan-rekan semuanya, saya, Maulida, dan Salim menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat atas kesalahan dan sudah meresahkan," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: 8 Jam Berlalu, Rachel Vennya Masih Diperiksa atas Kasus Kabur dari Karantina

Namun, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tidak berbicara lebih lanjut terkait kasus yang menyeret namanya tersebut.

Sementara, Salim dan Maulida hanya berdiri terdiam di belakang Rachel Vennya.

Kemudian, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya dicecar dengan 35 pertanyaan dari penyidik.

"Untuk Rachel Vennya hanya mendapatkan 35 pertanyaan," ucap Indra Raharja.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika, bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus Kaburnya Rachel Vennya, Satu Lagi Oknum TNI Dinonaktifkan

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Dugaan kaburnya sang selebgram mencuat gara-gara unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel Vennya di Wisma Atlet.

Menurut akun tersebut, selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Padahal, peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari (kini menjadi lima hari).

Akun tersebut juga menyebutkan perempuan kelahiran September 1995 itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.

Namun, lantaran ketahuan petugas, Rachel Vennya mengaku hendak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Baca juga: Kapendam Jaya: Rachel Vennya Sempat Datang di Wisma Atlet, tapi Keluar Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com