Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propeksos Batalkan Somasi, Deddy Corbuzier: Kalau Mau Melakukan Sesuatu, Pikir-pikir dulu

Kompas.com - 21/10/2021, 11:28 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Deddy Corbuzier kembali buka suara usai disomasi oleh Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos).

Sempat cekcok di media sosial setelah menantang Propeksos maju ke jalur hukum, kini Deddy menyebut bahwa somasi yang dilayangkan pada dirinya telah dicabut.

"Gue mau bahas tentang somasi yang kemarin, yang sudah dibatalkan oleh asosiasi tersebut ya," kata Deddy dikutip Kompas.com dari Instagram @mastercorbuzier, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Dicap Sombong, Deddy Corbuzier Bongkar Alasan Tak Undang Artis atau Sosok Alay ke Hitam Putih

Sebelumnya, Propeksos mengaku hanya ingin Deddy Corbuzier melakukan evaluasi dan klarifikasi perihal istilah pekerja sosial yang disamakan dengan penyapu jalan tol.

Deddy sendiri telah menyampaikan permintaan maaf lantaran tidak tahu bahwa menurut UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, pekerja sosial merupakan pekerjaan profesional.

"Iya... Maaf ya saya minta maaf... Salah ternyata pekerja sosial adalah pekerja profesional," tulis Deddy.

Baca juga: Layangkan Somasi, Ini Permintaan Propeksos pada Deddy Corbuzier

Lebih lanjut, Deddy mengunggah video berisi edukasi untuk Propeksos yang dianggap tidak memahami konteks dalam konten videonya dengan Nikita Mirzani.

Mantan mentalis itu juga menerangkan bahwa sejatinya somasi adalah langkah pertama membawa kasus ke jalur hukum.

Ia menyebut bahwa melaporkan perkara penghinaan nama baik, yang mana sempat disebutkan oleh Propeksos di somasi pertama, tidak bisa dilakukan oleh suatu kelompok.

Baca juga: Minta Propeksos ke Jalur Hukum, Deddy Corbuzier Malah Dikirim Lagi Surat Somasi

"Somasi itu adalah langkah pertama menuju jalur hukum, makannya saya tantang balik, langsung aja ke jalur hukum," ujar Deddy.

"Ini eduksi buat kalian, asosiasi atau lembaga itu tidak ada delik hukumnya. Ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau kerusakan nama baik, itu tidak ada delik hukumnya. UU ITE itu harus digabungkan dengan KUHP 310, nah 310 itu ya, ini edukasi buat kalian, itu harus nama seseorang," tutur dia.

Deddy lantas meminta Propeksos agar lebih mempersiapkan diri ketika hendak melakukan sesuatu, termasuk melayangkan somasi pada dirinya.

Baca juga: Disomasi Propeksos, Deddy Corbuzier: Lah Disomasi Lagi

"Kalau kalian mau melakukan sesuatu tuh pikir-pikir dulu, pelajari dulu juga," tegas Deddy.

Lebih lanjut, Deddy berharap masyarakat Indonesia tidak jadi bangsa yang mudah tersinggung. Pasalnya, sikap tersebut dianggap sebagai jalan menuju kehancuran.

"Kalau segala sesuatu cepat tersinggung tanpa memahami konteksnya, hancur bangsa kita ini. Orang berkarya enggak bisa, mau ngomong enggak bisa, gara-gara apa? Gara-gara orang yang mudah tersinggung dan ingin pansos (panjat sosial)," kata dia.

Baca juga: Akui Bakal Pindah Negara jika Rachel Vennya Jadi Duta, Deddy Corbuzier: Tandanya Gue Kecewa

Sebelumnya diberitakan, Deddy Corbuzier disomasi oleh Propeksos karena konten podcast-nya dengan Nikita Mirzani dianggap berpotensi mengandung penghinaan profesi pekerja sosial.

Dalam podcast tersebut, Deddy dan Nikita membicarakan kemungkinan selebgram Rachel Vennya dikenai sanksi jadi pekerja sosial setelah kabur dari karatina kesehatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Deddy Corbuzier, Ph.D (@mastercorbuzier)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com