Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Rachel Vennya Segera Diproses Hukum Buntut Tak Jalani Karantina

Kompas.com - 20/10/2021, 15:59 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya yang tidak menjalani karantina selepas pulang dari Amerika Serikat membuat banyak masyarakat Indonesia geram.

Kini, muncul petisi agar Rachel Vennya segera diproses secara hukum. Petisi itu dibuat oleh netizen bernama Natyarina Avie di situs Change.org.

Baca juga: Rachel Vennya Bicara soal Duta Karantina dan Bawa Anak Terbang ke Bali

"Segera Proses Hukum Bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina" demikian judul petisi itu.

Pembuat petisi menjelaskan bahwa seluruh warga Indonesia harus menaati peraturan.

"All Indonesian need to follow the law, if you can broke them so you have to be responsible!" tulis di bagian penjelasan petisi.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Denny Sumargo Bilang Begini

Ketika berita ini dibuat, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 11.100 dan akan segera menuju target 15.000 tanda tangan.

Tidak sedikit netizen yang berkomentar pedas menanggapi sikap Rachel itu.

"Buna berhak dipenjara," tulis netizen dengan akun Nurul Akmal.

Baca juga: Disebut Bakal Jadi Duta Karantina, Rachel Vennya: Aku Enggak Pernah Dapat Tawaran

Netizen bernama Dwi Novi bercerita ia melahirkan anak pertamanya di rumah sakit dalam kondisi positif Covid-19. Begitu lahir, bayinya langsung dipisahkan darinya untuk dirawat intensif.

Maka itu ia menganggap Rachel Vennya egois.

"Sementara saya pun harus isoman di RS selama 10 hari. Don't u think I didn't miss my children as well, Rachel? You're such a selfish person!!" tulis Dwi Novi.

Baca juga: Akui Bakal Pindah Negara jika Rachel Vennya Jadi Duta, Deddy Corbuzier: Tandanya Gue Kecewa

"Usut tuntas, jangan mau negara dibeli ama influencer. Konyol banget institusi pemerintah bisa diacak acak sama INFLUENCER," imbuh netizen bernama Mika N.

Rencananya Rachel Vennya bakal diperiksa pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan akan ada sanksi pidana untuk ibu dua anak itu.

"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com