Oknum TNI tersebut kini sudah dinonaktifkan karena perbuatannya membantu Rachel, untuk kabur dari karantin.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janjikan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Rachel Vennya tidak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet yang semua biayanya ditanggung pemerintah.
Hak tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021.
Seharusnya, Rachel Vennya menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biayanya ditanggung sendiri.
Kabar kaburnya Rachel Vennya bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.
Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajer Juga Akan Diperiksa Polisi
Terungkap bahwa Rachel hanya menjalani karantina selama tiga hari, padahal peraturan menyebutkan karantina dari luar negeri seharusnya delapan hari.
Akun itu juga menyebut bahwa selebgram yang karib dipanggil Buna itu awalnya berniat kabur sejak dari Bandara Soekarno Hatta.
Warganet pun membandingkan Rachel dengan beberapa selebritas lain yang menjalani karantina di hotel selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.