Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Rachel Vennya yang Kabur Saat Karantina

Kompas.com - 18/10/2021, 15:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bakal ada sanksi pidana untuk selebgram Rachel Vennya.

Sanksi pidana ini bakal diberikan kepada Rachel Vennya karena telah terkonfirmasi kabur dari karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Yusri juga memastikan segala pihak berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya bakal segera diperiksa.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janjikan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina

"Ya nanti semuanya akan kami periksa, enggak ada yang kami tutupi," ucap Yusri.

Untuk Rachel Vennya, rencananya bakal diperiksa pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjanjikan bakal mengusut tuntas soal kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet.

"Pak Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram yang melarikan diri pada saat karantina," ucap Yusri.

Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajer Juga Akan Diperiksa Polisi

"Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas," tutur Yusri melanjutkan.

Menindaklanjuti kasus Rachel Vennya, Yusri berujar, pihak Polda Metro Jaya bakal membentuk tim satgas yang nantinya bakal berkoordinasi langsung dengan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

Yusri menggarisbawahi, pembentukan satgas ini bukan hanya untuk kasus Rachel Vennya saja, melainkan untuk mengawasi segala lini.

"Bahkan, satgas pun akan kami bentuk satgas untuk mengawasi tentang karantina karena ini sangat-sangat berbahaya," kata Yusri.

Baca juga: Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Diperiksa Polisi Kamis Depan

Menurut ketentuan negara, kata Yusri, masa karantina seharusnya dijalani selama lima hari dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer saling mengungkapkan soal hubungan mereka YouTube TS Media Rachel Vennya dan Salim Nauderer saling mengungkapkan soal hubungan mereka

"Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan," tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina Wisma Atlet setelah bepergian dari Amerika Serikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com