JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani mengatakan bahwa belum menerima nafkah dari mantan suami, Dipo Latief.
Bahkan, Nikita Mirzani menyebut belum menerima nafkah itu sejak bercerai pada 2019 lalu.
“Belum pernah sepeser pun. Tadi juga ditanya di atas sama penyidiknya, katanya Dipo sudah bayar," kata Nikita Mirzani usai pemeriksaan di Polres Metro Selatan, Kamis (14/10/2021).
"Pas diminta bukti transfernya tunggu di-crosscheck lagi. Belum ada sepeserpun yang masuk rekening,” ujar Nikita Mirzani lagi.
Bintang film Warkop DKI Reborn ini awalnya tidak mau mempermasalahkan nafkah. Tetapi, ia kesal ketika Dipo Latief kerap menganggunya.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Buntut Laporannya kepada Dipo Latief
“Tapi permasalahannya bukan itu (uang nafkah). Karena kan dia ganggu-ganggu terus,” ucap Nikita Mirzani.
“Tapi, kalau sudah begini, segala apapun urusan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan ya harus dibayar jadinya,” kata Nikita lagi.
Sayangnya kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tidak membeberkan terkait besaran nafkah yang harusnya didapat kliennya dari Dipo Latief.
"Kalau biaya ada beberapa ya, ada Rp 50 juta, ada Rp75 juta, ada tiap bulan. Tiap bulan juga dihukum untuk membayar sejak diputuskan," ungkap Fahmi Bachmid.
Baca juga: Kritik Pedas Baim Wong, Nikita Mirzani Tidak Takut Dicibir Netizen
"Tapi Niki enggak pernah pusing. Sebenarnya kami enggak pernah mempersoalkan itu. Cuma karena mencari permasalahan, tiba-tiba mengajukan hal-hal yang tidak masuk akal, mengajukan pra peradilan lah, segala macam, kami laporkan polisi," katanya lagi.
Diketahui, Nikita Mirzani dan Dipo Latief sudah diputuskan resmi bercerai setelah permohonan isbat sekaligus cerai dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Oktober 2019.
Dari pernikahannya dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani mempunyai satu anak.
Baca juga: Permintaan Maaf Rachel Vennya Dianggap Tak Cukup, Nikita Mirzani: Kembalikan Duit Saya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.