Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonathan Frizzy Ajukan Gugatan Rekonvensi kepada Dhena Devanka soal Biaya Nafkah dan Hak Asuh Anak

Kompas.com - 14/10/2021, 15:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jonathan Frizzy mengajukan gugatan rekonvensi terhadap istrinya, Dhena Devanka, dalam proses cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan rekonvensi ini diajukan Jonathan Frizzy berkait dengan biaya nafkah hingga hak asuh anak dari pernikahannya dengan Dhena Devanka.

"Kamisudah lakukan gugatan balasan, di dalam hukum itu (namanya) gugatan rekonvensi. Jadinya, yang diajukan penggugat itu kita jawab semua," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Kasus KDRT Berdamai, Perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Tetap Berlanjut

Sinarta Bangun mengatakan, pihaknya merasa heran dengan gugatan Dhena Devanka yang meminta biaya nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulan.

"Di dalam hukum Islam, kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai, itu ada pasalnya ya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi," kata Sinarta Bangun.

"Di Pasal 156 itu ada, tapi poinnya a. Apabila istri mengajukan gugatan, maka istri harus siap untuk melakukan pembiayaan, itu kata hukum Islam," tegas Sinarta Bangun melanjutkan.

Baca juga: Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Damai, Sama-sama Cabut Laporan KDRT

Selain soal biaya nafkah, dalam gugatan rekonvensi Jonathan Frizzy juga meminta hak asuh anak dari Dhena Devanka.

"Begitu juga mengenai anak. Di dalan materi penggugat tidak mengajukan pemeliharaan," kata Sinarta Bangun.

Dia membenarkan, dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Hadhanah dan Batasan Umur Mumayyiz, anak yang masih di bawah 12 tahun merupakan hak ibunya.

Baca juga: Jonathan Frizzy Curhat ke Hotman Paris, Bongkar Perilaku Kasar Dhena hingga Klarifikasi Video Disuapi Ririn

"Tapi, di dalam amar putusannya, tidak diminta oleh penggugat untuk pemeliharaan, tapi yang diminta adalah perwalian. Tolong digarisbawahi," kata Sinarta Bangun.

"Akhirnya kami gugat balik, kami yang minta anak yang di bawah umur itu, kami yang melakukan pemeliharaannya." lanjut Sinarta Bangun.

Sebagai informasi, Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.

Membantah tudingan tersebut, Jonathan Frizzy melaporkan balik Dhena Devanka atas kasus dugaan yang sama ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 6 September 2021.

Namun kedua pihak sepakat berdamai dan sama-sama mencabut laporan tentang KDRT.

Selain itu, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com