Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet, Seharusnya di Hotel

Kompas.com - 14/10/2021, 05:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya telah dikonfirmasi kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Sebagai catatan, Rachel Vennya seharusnya tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang  dari Amerika Serikat.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Baca juga: Rachel Vennya Terkonfirmasi Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga golongan yang berhak mendapatkan penanggungan biaya oleh pemerintah terkait karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Mereka adalah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut," tegas Herwin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Dituding Kabur dari Karantina, Kemenkes Minta Aparat Bertindak Tegas

Sementara itu, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Rachel Vennya msuk ke Wisma Atlet karena adanya salah satu oknum anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (TNI) berinisial FS yang melakukan dugaan tindakan non-prosedural.

Baca juga: Info Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, Pakar Epidemiologi Jelaskan Potensi Penularan Varian Mu

"(FS) telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," tegas Herwin.

Mengenai oknum TNI tersebut, Herwin menegaskan, pihaknya bakal segera memproses pemeriksaan dan penyidikan.

Bukan hanya itu, tambah Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.

Baca juga: Senang Ajak Berdonasi, Rachel Vennya: Bisa Mengubah Hidup Banyak Orang

Kabar ini bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Dari cerita yang diunggahnya, Vennya itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi dia melakukannya selama tiga hari saja.

Lebih lanjut akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel berniat kabur sejak dari bandara.

Baca juga: Cara Berpakaiannya di New York Dihujat Netizen, Rachel Vennya: Dari Dulu Aku Selalu Dikomentarin

Tapi niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.

Pengakuan tersebut akhirnya ramai dibicarakan.

Banyak warganet yang membandingkan Vennya dengan artis-artis lain yang tetap menjalani karantina selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.

Mereka bahkan satu rombongan dengan Vennya selama di negara tersebut.

Warganet melihat dari unggahan di Instagram, Rachel Vennya merayakan ulang tahun di saat selebriti lain masih menjalani karantina di hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com