Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Berdamai dengan Pelapor, Dinar Candy: Masih Tersangka

Kompas.com - 13/10/2021, 14:18 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah berdamai dengan pelapornya, selebritas Dinar Candy masih berstatus tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Hal tersebut diungkapkan Dinar Candy di kanal YouTube Ivan Gunawan.

“Masih tersangka. Iya status aku masih tersangka,” ujar Dinar kepada Ivan Gunawan, dikutip Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Perempuan yang berprofesi sebagai DJ ini mengatakan, ia masih harus menjalani wajib lapor setiap hari Kamis ke kantor polisi.

“Harus wajib lapor tiap hari Kamis,” kata Dinar Candy.

Baca juga: Baru Pacaran Seminggu, Dinar Candy Siap Dinikahi Ridho Illahi

Dinar mengatakan, walau sudah berdamai dengan pelapor, kasus hukumnya masih tetap berjalan.

Bahkan, ia mengatakan, berkas kasusnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini wajib lapor, kemarin itu (berkas perkara) udah dikirim ke kejaksaan, dari kejaksaan belum lengkap, dibalikin lagi ke kepolisian,” ucap Dinar.

Dinar Candy mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Termasuk, menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan.

“Nanti malam ada BAP tambahan. Aku ikutin aja proses hukum yang ada, mau enggak mau, pasrah,” tutur Dinar Candy.

Baca juga: Sudah Berdamai dengan Pelapor, Dinar Candy Ungkap Kelanjutan Kasusnya

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2021 lalu.

Kemudian, terhadap Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Namun, Dinar Candy tak ditahan dan diwajibkan menjalani wajib lapor.

Belakangan ini, Dinar Candy dengan pelapornya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) sudah berdamai.

Meski telah berdamai, proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Berdamai dengan Pelapor, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Dinar Candy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com