JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (11/10/2021).
Vonis itu dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, sementara Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tak keberatan.
Baca juga: Anji Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 4 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkotika
"Enggak, kami enggak keberatan (atas vonis Anji tersebut)," kata Jaksa Alif Maruszama saat ditemui usai persidangan, Senin.
Vonis Anji lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi
Alif menjelaskan, vonis tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan dokter yang menangani rehab Anji.
"Sebenarnya karena rekomendasi dari dokter, itu tiga bulan. Menurut kami (vonis itu) berdasarkan hasil dari pemeriksaan doker," lanjut Alif.
Di sisi lain, Anji juga menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani vonis tersebut.
Baca juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkotika
"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.
"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji.
Sebelumnya, Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Baca juga: Sidang Vonis Perkara Narkotika, Anji Hadir Secara Virtual
Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.
Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
Dalam pernyataannya, pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu mengaku telah memakai ganja selama 9 bulan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.