Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Warkop DKI Kembali Gaungkan Peringatan ke Warkopi, Tak Beri Izin dan Minta Ganti Nama

Kompas.com - 07/10/2021, 10:26 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan kembali digaungkan Lembaga Warkop DKI kepada Warkopi, tiga sosok pemuda yang dianggap meniru brand Warkop dan nama Dono Kasino Indro.

Dalam surat resmi Lembaga Warkop DKI sebagai pemilik yang sah atas nama Warkop DKI, meminta Warkopi untuk menunjukkan itikad baik.

Sebelumnya, Warkopi sempat melayangkan permintaan maaf secara publik dan Lembaga Warkop DKI pun menghargai mereka.

Baca juga: Tak Masalahkan Konten, Indro Warkop Minta Warkopi Tak Pakai Citra Dono Kasino Indro

Kompas.com telah merangkum beberapa peringatan yang disampaikan Lembaga Warkop DKI dalam jumpa pers, Rabu (6/10/2021).

1. Permintaan maaf secara resmi

Lembaga Warkop DKI yang berisikan anak-anak Dono, Kasino dan Indro, sangat menghargai dan mengapresiasi Warkopi yang meminta maaf lewat Instagram dan YouTube.

Namun, Lembaga Warkop DKI menyayangkan Warkopi tidak menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada mereka langsung.

Baca juga: Indro Tekankan Nama Warkop DKI Sudah Diwariskan kepada Anak-anak

Lembaga Warkop DKI mengaku sangat terbuka apabila Warkopi ingin bertemu langsung untuk bersilaturahmi.

Namun, mereka ingin agar Warkopi memenuhi permintaan mereka terlebih dahulu, yakni permintaan maaf lewat surat resmi.

2. Minta Warkopi hentikan kegiatan komersil

Selanjutnya, Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi dan manajemennya untuk menghentikan segala kegiatan komersil dengan embel-embel nama Warkop.

Baca juga: Beri Waktu 7 Hari, Lembaga Warkop DKI Minta Warkopi Ganti Nama

Termasuk juga penggunaan nama Dono, Kasino, dan Indro dalam setiap kegiatan mereka.

Satrio Sarwo putra mendiang Dono mengatakan, pihak manajemen Warkopi atau pihak Patria TV bahkan belum pernah meminta izin sama sekali kepada Lembaga Warkop DKI.

3. Beri waktu 7 hari

Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi untuk segera mengganti nama grup dalam kurun waktu tujuh hari terhitung dari Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Lembaga Warkop DKI: Warkopi Tidak Pernah Minta Maaf dengan Surat Resmi

Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang hak eksklusif yang sah atas merek dan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI.

"Warkopi harus mengganti nama dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dari hari ini," kata Satrio.

4. Minta hentikan pakai citra Dono Kasino Indro

Indro Warkop merasakan bahwa dalam sejarah tidak ada peniru yang bisa sukses di dunia entertainment jika mereka tak menjadi diri sendiri.

Baca juga: Warkop Ketan Surabaya, Kafe Berkonsep Horor Bikin Merinding

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com