Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenang Mirdad Pasrah Hadapi Sidang Cerainya dengan Tyna Kanna

Kompas.com - 05/10/2021, 15:48 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Kenang Mirdad pasrah dalam menghadapi persidangan cerai dengan istrinya, Tyna Kanna, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selas (5/10/2021).

Setelah melewati proses mediasi selama hampir dua jam, Kenang menyerahkan semua permasalahannya ke pihak pengadilan.

Kakak Nasyilla Mirdad ini bahkan ikhlas jika memang berpisah adalah keputusan terbaik untuk rumah tangganya.

Baca juga: 2 Jam Mediasi, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Diminta Rujuk

"Dari pihak saya lebih ke pasrah aja, ikhlas apa pun yang terjadi. Putusan sidang ini akan jadi yang terbaiklah buat kami berdua. Kalau dari saya lebih ke ikhlas," kata Kenang saat ditemui usai sidang.

Proses mediasi sendiri berlangsung dengan damai dan lancar.

Hakim moderator di sidang mediasi bahkan sempat meminta kedua pihak memikirkan kembali gugatan cerainya dan rujuk.

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Tyna-Kenang Mirdad, Bantah KDRT dan Tak Mau Seret Anak

"Karena ini mediasi pertama kami, hakim moderator menyarankan rujuk bagi penggugat dan tergugat. Ini hasilnya nanti dirundingkan," ujar kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi.

Hasil sidang mediasi hari ini nantinya akan dituangkan ke dalam poin-poin khusus sebelum dibacakan di persidangan pekan depan.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Baca juga: Istri Giring Ganesha Hadir di Sidang Cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad, Ada Apa?

Kabar keretakan rumah tangga Tyna dan Kenang terdengar sangat mengejutkan.

Pasalnya, selama ini pasangan tersebut selalu jauh dari gosip miring.

Tyna bahkan memiliki hubungan dekat dengan kakak dan adik Kenang, Nana dan Naysila Mirdad.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kenang Mirdad Masih Terkejut Tyna Kanna Menggugat Cerai

Tyna sendiri mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Kendati rumah tangga keduanya di ujung tanduk, Tyna dan Kenang Mirdad masih tinggal satu atap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com