Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jam Mediasi, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Diminta Rujuk

Kompas.com - 05/10/2021, 13:52 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad kembali menjalani sidang cerai mereka yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragenda mediasi dan dihadiri dan berlangsung selama hampir dua jam.

"Iya karena kita ngobrol-ngobrol aja di dalam makanya lama (mediasi)," ungkap Kenang Mirdad di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Tyna-Kenang Mirdad, Bantah KDRT dan Tak Mau Seret Anak

Proses mediasi sendiri berlangsung lancar sampai hakim moderator meminta keduanya untuk rujuk kembali.

Namun keputusan untuk rujuk belum dipastikan karena keduanya masih harus merundingkan beberapa hal.

"Karena ini mediasi pertama kami, hakim moderator menyarankan rujuk bagi penggugat dan tergugat ini hasilnya nanti dirundingkan," ujar kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi.

Baca juga: Istri Giring Ganesha Hadir di Sidang Cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad, Ada Apa?

Hasil sidang mediasi hari ini nantinya akan dituangkan ke dalam poin-poin khusus sebelum dibacakan di persidangan pekan depan.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada tahun 2009. Mereka telah dikaruniai dua anak.

Kabar keretakan rumah tangga Tyna dan Kenang terdengar sangat mengejutkan. Pasalnya, selama ini pasangan tersebut selalu jauh dari gosip miring.

Tyna bahkan bersahabat dengan kakak dan adik Kenang, Nana dan Naysila Mirdad.

Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Kendati rumah tangga keduanya di ujung tanduk, Tyna dan Kenang Mirdad masih tinggal satu atap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com