Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indro Warkop Tanggapi Polemik dengan Warkopi, Bukan soal Kemiripan hingga Cerita Anak Dono

Kompas.com - 02/10/2021, 08:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, viral tiga pemuda yang disebut mirip dengan personel grup lawak Warkop DKI.

Mereka membuat konten parodi Warkop DKI bertajuk SKETSA WARKOPI dan ketiganya memiliki nama Warkopi.

Pemuda itu adalah Sepriadi Chaniago, Alfred atau Dimas, dan Alfin Dwi Krisnandi. Sepriadi dianggap sangat mirip dengan Dono, Alfred mirip Kasino, dan Alfin dinilai mirip dengan Indro.

Munculnya tiga pemuda ini juga menjadi sorotan warganet. Ada yang menyebut, kehadiran tiga pemuda itu cukup menghibur dan mengobati rasa rindunya dengan grup lawak Warkop DKI.

Namun, tak sedikit pula dari mereka yang merasa bahwa kemunculan Warkopi terlalu dipaksakan. Mereka juga dituding telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari merek Warkop DKI.

Baca juga: [POPULER HYPE] Deddy Corbuzier Kesal Indro Warkop Diserang Netizen | Viral Video Lesti Kejora Suapi Paksa Rizky Billar

Bukan soal mirip

Komedian Indrodjojo Kusumonegoro atau biasa dikenal Indro Warkop menegaskan, permasalahannya dengan Warkopi bukan karena kemiripan.

Tetapi, permasalahan yang menjadi pemicu dari semua ini adalah brand yang sudah Indro Warkop daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Brand. Mau enggak mau brand itu kan muka gue, muka Dono, muka Kasino. Apalagi logonya seperti itu, itu yang didaftarkan," tegas Indro Warkop seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (30/9/2021).

Indro Warkop mengungkapkan, brand tersebut sudah beralih ke Lembaga Warkop DKI sejak 2004. Sementara, Lembaga Warkop DKI kini dikelola oleh anak Dono, Kasino, dan Indro.

Alasan Indro menghibahkan brand tersebut kepada mereka karena demi keberlangsungan hidup di masa mendatang.

Baca juga: Deddy Corbuzier Menangis Dengar Indro Warkop Cerita soal Anak Dono

Kasihan

Indro Warkop mengaku baru mengetahui, ada ancaman pidana yang tengah menanti Warkopi.

Dia tahu hal tersebut setelah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengungkapkannya kepada publik.

Ancaman hukum itu tercantum dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar.

"Sedih gue, gue bapak, mereka anak-anak. Sedih gue, makanya gue sekarang pilih diam," ucap Indro Warkop melanjutkan.

Baca juga: Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Menanti Warkopi, Indro Warkop: Sebagai Bapak, Gue Sedih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com