Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai dengan Pelapor, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Dinar Candy

Kompas.com - 30/09/2021, 17:50 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Dinar Candy dan pelapornya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) akhirnya memutuskan berdamai.

Perdamaian itu dimulai karena adanya itikad baik dari Dinar Candy untuk menemui PB Semmi dan meminta maaf secara personal atas perbuatannya berbikini di depan umum.

“Karena ada itikad baik dari aku, aku jalin komunikasi,” ucap Dinar dikutip Kompas.com dari kanal YouTube MOP Channel, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Berdamai dengan Pelapornya, Dinar Candy Masih Harus Wajib Lapor

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Dinar Candy.

Salah satunya, Dinar harus meminta maaf, mengakui perbuatannya salah dan berjanji tak akan melakukan kesalahan yang sama.

“Aku sudah melakukan permintaan maaf, sudah dari awal,” ucap Dinar.

Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Pornografi Dinar Candy ke Kejaksaan

Selain itu, Dinar juga disyaratkan untuk mengikuti aktivitas positif bersama PB Semmi. 

Lalu Dinar berjanji bakal ikut serta mendukung Pemerintah menangani Covid-19.

Salah satunya dengan membantu mengajak masyarakat untuk vaksin.

Bahkan baru-baru ini Dinar Candy sendiri melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Resmi Berdamai dengan Pelapor, Bagaimana Status Tersangka Dinar Candy?

“Aku ikut dalam program vaksin. Jadi aku nanti hari Rabu ada ke Surabaya vaksinasi bareng mereka,” tutur Dinar.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pornografi.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai DJ ini ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, Dinar Candy tak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com