Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai dengan Pelapornya, Dinar Candy Masih Harus Wajib Lapor

Kompas.com - 30/09/2021, 17:13 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Dinar Candy mengaku ia dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) sudah berdamai.

PB Semmi adalah pelapor Dinar Candy terkait aksi berbikini di pinggir jalan.

“Sama pelapor kami sudah temenan, sudah berdamai,” ujar Dinar Candy dikutip Kompas.com di kanal YouTube MOP Channel, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Pornografi Dinar Candy ke Kejaksaan

Meski Dinar sudah berdamai dengan PB Semmi, ia tidak tahu apakah kasusnya tersebut masih berlanjut atau tidak.

Pasalnya, kata Dinar, sampai saat ini ia tetap harus wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Namun, ia tak menyebutkan secara detail tiap hari apa dirinya harus melakukan wajib lapor.

Baca juga: Dinar Candy Berdamai dengan Pelapor, Bagaimana Status Tersangkanya?

“Yang terpenting jalan enggak jalan, aku sama pelapor pengin damai aja. Aku enggak mau ada masalah sama orang karena ribetlah,” kata Dinar.

“Yang penting aku damai dululah sama dia. Masalah nanti gimana-gimana ya sudah nanti aja yang penting aku enggak mau ada orang yang iri dengki di hatinya,” lanjut Dinar.

Dinar mengatakan, perdamaian itu terjadi karena adanya itikad baik darinya untuk berkomunikasi dengan pelapor.

Baca juga: Dokter Richard Lee Gaet Dinar Candy Jadi Brand Ambassador Klinik Kecantikannya

Namun, PB Semmi mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Dinar Candy untuk berdamai.

Salah satunya, ada kolaborasi PB Semmi dengan Dinar Candy untuk melakukan bakti sosial.

“Karena ada itikad baik dari aku, aku jalin komunikasi,” tutur Dinar.

Baca juga: Dinar Candy Tertekan Jadi Tersangka Kasus Aksi Berbikini

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pornografi.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai DJ ini ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, Dinar Candy tak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com