JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas terkait asal usul anak dan nafkah anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021, terkait asal usul anak dan nafkah anak
Meskipun demikian, Amalia mengaku tak kecewa dan justru menyemangati Bambang Pamungkas.
Berikut pernyataan Amalia Fujiawati dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan alasannya mengapa menolak gugatan Amalia Fujiawati.
Menurut majelis hakim, gugatan Amalia dirasa masih kurang kuat.
Baca juga: Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas
"Bukti yang diajukan oleh pihak penggugat bahwa itu tidak ada hasil tes DNA. Pembuktian yang diajukan oleh penggugat, itu tidak ada tes DNA yang diajukan," ungkap Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah dikutip Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).
Sejak awal melayangkan gugatan, Amalia Fujiawati sudah menduga gugatannya akan ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan.
Pasalnya, ada produk hukum berupa pembatalan pernikahannya dengan pria yang namanya bukan Bambang Pamungkas.
Namun, Amalia juga tertawa karena beberapa pertimbangan majelis hakim menolak gugatannya terbilang lucu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.