Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Narkoba Anji Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Kompas.com - 22/09/2021, 18:27 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jaksa Ungkap Rincian Barang Bukti dari Penangkapan Anji

Seharusnya, saksi yang hadir pada persidangan kali ini berjumlah empat orang, tiga anggota kepolisian, dan seorang dokter.

Namun, dua di antara mereka tak hadir lantaran ada tugas di luar kota.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa persidangan tersebut, Alif Maruszaman.

Baca juga: Fakta Sidang Perdana Anji, Tak Didampingi Kuasa Hukum dan Didakwa Pasal Berlapis

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi terkait penangkapan Anji. Seharusnya hari ini saksi yang hadir ada empat orang, hanya saja terkendala karena dua saksi sedang ada agenda penangkapan di luar kota,” kata Alif saat ditemui wartawan usai persidangan, Rabu.

Alif menambahkan, dalam proses hukumnya, Anji sama sekali tak ingin didampingi kuasa hukum.

Padahal pihak kejaksaan telah menyarankan Anji untuk didampingi oleh tim pengacaranya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Anji

“Saat tahap 2 di kejaksaan, kita menawarkan kepada Anji ingin menunjuk penasihat hukum atau tidak, terdakwa sendiri ingin menjalani sendiri tahap hukumnya,” lanjut Alif.

Kemudian, sidang lanjutan kasus Anji akan kembali digelar pekan depan.

Alif berencana, pihaknya akan menghadirkan semua saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Baca juga: Simpan dan Konsumsi Ganja, Anji Didakwa Dua Pasal

“Sidangnya akan dilanjutkan Minggu depan. Saksi akan dihadirkan satu orang dari penangkap (kepolisian),” tutur Alif.

Sebagai informasi, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com