JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Askara Parasady Harsono pada hari ini, Selasa (21/9/2021).
Kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu mengatakan, sidang dengan agenda putusan tersebut rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
“Betul, sidang putusan Askara,” kata Benedictus saat dihubungi wartawan, Senin, (20/9/2021).
“Sementara informasi dari jaksa, sidang pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama,” ucap Benedictus melanjutkan.
Baca juga: Nindy Ayunda Duga Ada Campur Tangan Orang Lain dalam Kasusnya dengan Askara
Sebagai informasi, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT pada 19 Desember 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, Askara ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.
Pada 16 Februari 2021, Nindy Ayunda dalam jumpa pers memperlihatkan dua buah foto berukuran besar dengan wajahnya yang penuh luka.
Foto tersebut menunjukkan luka lebam pada wajah dan lengan Nindy hingga rambutnya yang rontok akibat dijambak.
Baca juga: Saat Saksi Sidang Ungkap Alasan Askara Pukul Nindy Ayunda hingga Lebam
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Askara dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain kasus KDRT, Askara tengah menjalani hukuman pidana atas putusan majelis hakim PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam putusan tersebut, Askara harus menjalani hukuman penjara selama 9 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono telah menikah sejak 2011.
Baca juga: Usai Alami KDRT, Nindy Ayunda Mengeluh Kepalanya Sakit
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia sembilan dan lima tahun.
Tetapi, pernikahan tersebut kandas setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian mereka pada 6 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.