JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten Atta Halilintar akhirnya buka suara soal kabar penangkapan YouTube Savas Fresh yang diduga memfitnah keluarganya.
Atta dan istrinya, Aurel Hermansyah, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu secara langsung dengan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Savas ditangkap polisi atas laporan Atta soal pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca juga: Laporkan Savas Fresh, Atta Halilintar: Aurel Nangis dan ke Psikiater Berkali-kali
Meski merasa sakit hati dengan fitnah yang dilayangkan, Atta Halilintar mengaku sebenarnya sudah memaafkan Savas Fresh sejak lama.
Namun, sikap tersebut justru dibalas dengan hal-hal di luar dugaan oleh Savas.
"Manusia punya batas kesabaran. Sudah setahun kami memaafkan, bersabar, dan tenang," kata Atta Halilintar dikutip Kompas.com di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Polisikan YouTuber Savas Fresh, Atta Halilintar: Sudah Setahun Kami Memaafkan
Atta Halilintar merasa geram karena perilaku Savas ia rasa semakin lama semakin tak bisa diterima.
"Tapi semakin lama dia menjatuhkan marwah keluarga kami," ucapnya.
Kemunculan Savas membuat Aurel Hermansyah sempat menemui psikiater selama beberapa kali.
Baca juga: Penangkapan YouTuber Savas Usai Sebut Orangtua Atta Halilintar Berutang Rp 400 Juta
Aurel turut menjadi korban caci maki Savas setelah menuding ibu Atta, Lenggogeni Faruk, berutang Rp 400 juta kepada wanita bernama Ummi Aviv.
"Ini marwah keluarga saya jadi enggak ada, makin lama makin yang keluar bahasa yang mengutuk kehamilan anak saya, mengancam, video aib dibongkar, video masa lalu Aurel mau disebar,” kata Atta.
Dengan penangkapan ini, Atta Halilintar berharap agar Savas Fresh bisa sadar dan memetik pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Soal Pelaporan Savas Fresh ke Polisi, Atta Hallintar: Manusia Punya Batas Kesabaran
Savas Fresh ditangkap polisi di rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 12 September 2021.
Usai ditangkap, Savas ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pihak kepolisian.
Savas dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.