Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2021, 09:17 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- YouTuber Atta Halilintar diam-diam melaporkan salah seorang YouTuber yang bernama Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar bulan Juni 2021 lalu.

Suami Aurel Hermansyah ini melaporkan Savas atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, baik YouTube, Tik Tok dan Instagram terkait masalah utang.

Saat itu Savas menuding Lenggogeni Faruk yang merupakan Ibunda Atta Halilintar telah berutang 30.000 Euro atau Rp 400 juta kepada wanita bernama Ummi Aviv.

Baca juga: Soal Pelaporan Savas Fresh ke Polisi, Atta Hallintar: Manusia Punya Batas Kesabaran

Akhirnya polisi bergerak untuk menciduk YouTuber Savas.

Kompas.com merangkum penangkapan Savas sebagai berikut.

Laporan Atta Halilintar

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah membenarkan bahwa Atta Halilintar membuat laporan.

Laporan itu pun menurut polisi memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan.

“Ya kan ada pelaporan, pelaporan itu memenuhi unsur ya kita lakukan penyidikan sesuai aturan," kata Azis dikutip Kompas.com dalam YouTube KH Infotainment, Jumat (17/9/2021).0

"Kebetulan pelakunya ada, ya sudah kita lakukan upaya penegakan hukum sesuai yang disangkakan," tambah Azis.


Baca juga: YouTuber Savas Ditangkap, Diduga Fitnah Orangtua Atta Halilintar

Ditangkap di Bogor, Jawa Barat

Polisi menangkap YouTuber Savas di kediamannya kawasan Bogor, Jawa Barat pada 12 September 2021.

YouTuber Savas ditangkap di rumah kontrakannya.

"(Ditangkap) Minggu. Sabtu dini hari," ujar Azis lagi.

Atta Halilintar telah memberikan keterangan

Atta Halilintar rupanya sudah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan.

“Sudah, sudah dimintai keterangan. Ya sudah dong, orang tersangkanya sudah ditangkap kok," ungkap Azis.

Hingga saat ini Atta belum berkomentar ihwal penangkapan YouTuber Savas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com