Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Penyidik

Kompas.com - 16/09/2021, 17:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengembalikan berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Masih ada berkas yang perlu kami lengkapi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Indrawenny Panjiyoga, saat dihubungi wartawan, Rabu, (16/9/2021).

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejari

Indrawenny mengatakan, pihaknya segera melengkapi berkas tersebut agar bisa dilimpahkan kembali ke Kejari Jakarta Pusat.

"Ada beberapalah (cara lengkapi berkas perkara)," kata Indrawenny.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Sebagai informasi, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Nia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelum Nia Ramadhani ditangkap, polisi mengamankan Seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie.

Baca juga: Kepala Ardi Bakrie Terbentur Lantai, Nia Ramadhani Syok dan Sedih

Bersama ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.

Sementara dari Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi.

Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kini, keduanya tengah direhabilitasi untuk proses penyembuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com