Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Rincian Barang Bukti dari Penangkapan Anji

Kompas.com - 16/09/2021, 10:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rincian barang bukti dari hasil penangkapan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Rincian barang bukti ini tertuang di dalam dakwaan jaksa terhadap Anji dan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, (15/9/2021).

Eks vokalis grup band Drive itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di studionya di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (11/9/2021) pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Fakta Sidang Perdana Anji, Tak Didampingi Kuasa Hukum dan Didakwa Pasal Berlapis

Di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip bertuliskan Banana Crush yang berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.

Jaksa mengatakan, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti milik Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Sidang Perdana Anji, Didakwa Simpan dan Konsumsi Ganja hingga Tak Didampingi Kuasa Hukum

Dari sana ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat 8,7 gtam, dan 1 toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang sudah dikeluarkan kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat 12,5 gram.

Ada juga 7 kertas papir berbagai merek, 1 box kardus masker penutup mata, serta sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa sudah terdakwa pergunakan dengan cara diisap di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa isap seperti rokok," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Anji

Jaksa juga mengungkap tentang cara Anji mendapatkan ganja tersebut.

Rupanya terdakwa memesan lewat akun Instagram.

"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

"Dan terdakwa menyerahkan uang kepada BRO (DPO) sebesar Rp 5 juta," kata jaksa melanjutkan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Anji Pesan Ganja Lewat Akun Privat Instagram

Dalam dakwaan, jaksa turut mengungkapkan kronologi penangkapan pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu.

Jaksa berujar, semua ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu anggota kepolisian Jefrianto Sitinjak, Agung Setiadi, Heru Haryanto, dan Kresnadi.

Keempat anggota Polres Jakarta Barat tersebut tengah melakukan pengamatan di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Sidang Perdana, Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum

"Bahwa akan ada orang yang menggunakan narkotika jenis ganja," kata jaksa.

Berdasarkan informasi itu, keempat anggota Polres Metro Jakarta Barat tersebut melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri yang disampaikan informan.

"Selanjutnya para saksi (empat anggota Polres Metro Jakarta Barat) mengikuti laki-laki tersebut yang tidak lain adalah terdakwa (Anji)," ucap jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com