JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Rabu, (15/9/2021).
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut Kompas.com merangkuman jalannya sidang.
Sebelum JPU membacakan dakwaannya, hakim ketua Yulisar bertanya apakah Anji ingin didampingi kuasa hukum atau tidak.
"Apakah Saudara mau didampingi oleh didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua dalam persidangan.
"Saya sendiri," jawab Anji yang menghadiri sidang secara daring melalui Zoom, langsung dari RSKO Cibubur.
Baca juga: Sidang Perdana Anji, Didakwa Simpan dan Konsumsi Ganja hingga Tak Didampingi Kuasa Hukum
Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaannya. Tetapi, Anji kembali menegaskan bahwa ia tidak ingin didampingi kuasa hukum.
"Oh tidak ada? Sendiri saja? Oke. Meskipun Saudara tidak menggunakan hak tersebut, dan mau sendiri, ya silakan saja," ujar hakim ketua.
Dalam dakwaan, jaksa sedikit mengungkapkan kronologi penangkapan pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu.
Jaksa berujar, semua berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu anggota kepolisian Jefrianto Sitinjak, Agung Setiadi, Heru Haryanto, dan Kresnadi.
Keempat anggota Polres Jakarta Barat tersebut tengah melakukan pengamatan di daerah Palmerah, Jakarta Barat.
"Bahwa akan ada orang yang menggunakan narkotika jenis ganja," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Anji
Berdasarkan informasi itu, keempat anggota Polres Metro Jakarta Barat tersebut melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri yang disampaikan seorang informan.
"Selanjutnya para saksi (empat anggota Polres Metro Jakarta Barat) mengikuti laki-laki tersebut yang tidak lain adalah terdakwa (Anji)," ucap jaksa.
Eks vokalis Drive itu kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian di studionya, di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (11/9/2021) pukul 19.30 WIB.