Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Perdana Anji, Tak Didampingi Kuasa Hukum dan Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 16/09/2021, 07:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip bertuliskan Banana Crush hang berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdananya.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Anji mengaku juga menyimpan ganja di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Simpan dan Konsumsi Ganja, Anji Didakwa Dua Pasal

Dari sana ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat 8,7 gram, dan 1 toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang sudah dikeluarkan kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat 12,5 gram.

Ada juga 7 kertas papir berbagai merek, 1 box kardus masker penutup mata, serta sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap, di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa hisap seperti rokok," kata jaksa.

Cara membeli

Jaksa juga mengungkap bagaimana Anji mendapatkan ganja tersebut.

Rupanya terdakwa Anji memesan kepada BRO lewat akun privat Instagram miliknya.

"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

"Dan terdakwa menyerahkan uang kepada BRO (DPO) sebesar Rp 5 juta," kata jaksa melanjutkan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Anji Pesan Ganja Lewat Akun Privat Instagram

Berdasarkan penjelasan tersebut, jaksa mendakwa Anji dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com