Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jeff Smith, Tak Setuju Ganja Disebut Narkoba hingga Vonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 09/09/2021, 08:38 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, aktor Jeff Smith, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/9/2021).

Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus narkoba Jeff Smith sebagai berikut:

Baca juga: Divonis 5 Bulan Penjara, Jeff Smith Tidak Direhabilitasi

1. Penangkapan dan barang bukti

Jeff Smith ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 15 April 2021 di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis ganja berupa satu klip kecil seberat 0,52 gram dan tembakau seberat 44 gram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca juga: Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

“Kemudian dua botol berisikan cairan liquid vape yang diduga cairan ganja sintetis, 6 pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, kemudian ada dua cangklong atau alat untuk mengisap tembakau," kata Ady Wibowo.

2. Sebut ganja tak layak dikategorikan narkoba

Jeff Smith sempat mengucapkan permintaan maaf kepada publik atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, Jeff Smith mengaku menjadi contoh yang tidak baik.

Baca juga: Sidang Putusan Perkara Narkoba Jeff Smith Ditunda, Tanggapan Keluarga dan Aisyah Aqilah

Akan tetapi, Jeff Smith menyampaikan pendapatnya bahwa ganja tidak layak dikategorikan sebagai narkoba golongan satu.

“Selanjutnya, menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu. Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ucap Jeff.

3. Dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi

Dalam perjalanan sidang kasus narkoba, terdakwa Jeff Smith dituntut enam bulan penjara dan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ini Alasan Sidang Putusan Kasus Narkoba Jeff Smith Ditunda

Jeff pun didakwa atas Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana yang didakwakan," kata JPU membacakan tuntutannya.

Baca juga: Sidang Putusan Jeff Smith Ditunda, Aisyah Aqilah Sempat Deg-degan

“Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com