Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coki Pardede Bebas dari Ancaman Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 07/09/2021, 06:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Coki Pardede beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Pemilik nama lahir Reza Pardede itu ditangkap di rumahnya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, Rabu (1/9/2021), pukul 22.00 WIB.

1. Langsung direhabilitasi

Penangkapan Coki Pardede ini merupakan pengembangan WL, kurir yang kerap kali mengantarkan narkotika ke Coki Pardede dari pemasok, RA.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Dia adalah Korban

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram dan alat suntik.

Polisi menilai cara konsumsi narkoba komika tersebut tidak biasa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Terima Coki Pardede untuk Rehabilitasi, RSKO: Kami Akan Asesmen Lebih Lanjut

Namun, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Coki Pardede mendapatkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

2. Alasan tidak diproses hukum

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menegaskan Coki Pardede hanya menjalani rehabilitasi.

Dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Deo berujar, Coki Pardede tidak menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Polisi: Proses Hukum Coki Pardede Sudah Selesai

Hal tersebut disimpulkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota karena menilai Coki Pardede merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

“Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya, memenuhi unsur atau tidak. Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi,” ucap Deo, Senin (6/9/2021).

Polisi hanya memproses hukum bandar yang menyuplai sabu ke Coki.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi, Polisi: Yang Kami Penjara Bandarnya

“Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kami kenakan rehabilitasi,” kata Deo melanjutkan.

3. Proses hukum selesai

Deo menegasjan, Coki Pardede tidak ditahan oleh penyidik.

“Proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan sudah ditangkap. Proses hukumnya dia (Coki) adalah korban sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab,” kata Deo.

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi dan Upaya MLI untuk Kesembuhannya

"(Proses hukum Coki) sudah selesai," lanjutnya.

Mengenai lamanya Coki Pardede direhabilitasi, Deo tidak mengetahui pasti.

"Tergantung, (sudah) sembuh atau enggak. Kan itu semua di sana perkembangannya. Itu kan ada masing-masing penanganannya oleh orang rehabilitasi, kami enggak tahu," kata Deo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com