Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Penggemar Bersabar, Coki Pardede: Biar Saya Belajar dan Perbaiki Diri

Kompas.com - 04/09/2021, 13:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus narkoba Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga, Majelis Lucu Indonesia, dan penggemar.

Dalam jumpa pers, pemilik nama lahir Reza Pardede itu meminta penggemar bersabar karena ia sedang terjerumus kasus dugaan narkoba.

"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang biasa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ucap Coki Pardede di Polres Metro Tangerang Kota, Banten, Sabtu, (4/9/2021).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Coki Pardede hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Coki Pardede berujar, kasus menjadi bahan pembelajaran untuk dirinya dan masyarakat sekitar.

Coki Pardede mengatakan bahwa ketergantungan kepada zat terlarang tidak ada untungnya sama sekali.

"Jadi biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu," ucap Coki Pardede.

Baca juga: Usai Jumpa Pers Penetapan Tersangka, Coki Pardede: Chuakz!

"Biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana, dua-tiga-atau empat kali lipat lebih baik dari saya yang sekarang. Terima kasih," kata Coki Pardede melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntik.

Baca juga: Coki Pardede Minta Maaf kepada Keluarga karena Terjerat Kasus Narkoba


Selain Coki Pardede, polisi meringkus WL yang berperan sebagai kurir, dan RA, pemasok sabu.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com