JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah menyelesaikan masa hukuman sebagai terpidana perkara asusila dan penyuapan.
Dia meninggalkan Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun 7 bulan.
Baca juga: Senyum Semringah Saat Keluar dari Penjara, Saipul Jamil Teriak: Saya Bebas
"Kalau bisa, saya enggak mau melalui seperti ini. Tapi, takdirnya saya masuk ke sini (penjara), ya mau enggak mau," ucap Saipul Jamil saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
Saipul Jamil mengaku kapok mendekam di penjara. Dia berpesan kepada masyarakat agar selalu bijak dalam bersikap.
Pemilik nama lahir Jamiluddin Purwanto itu juga berjanji berusaha menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Ingin Langsung Makan Ketoprak
"Aku pengin berubah menjadi lebih baik, lillahi ta'ala," ucap Saipul Jamil.
Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Juli 2017.
Baca juga: Kapok di Penjara, Saipul Jamil: Hati-hati dan Bijak-Bijaklah
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Baca juga: Bebas Murni, Saipul Jamil Ziarah ke Makam Istri hingga Mandi di Laut
Belum lama menjalani hukuman, Saipul Jamil dijerat dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Baca juga: Saipul Jamil: Dipenjara Jadi Pengalaman dan Sejarah Hidup Saya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.