Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi

Kompas.com - 01/09/2021, 09:07 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi.

Ririn Dwi Ariyanti digugat cerai talak oleh Aldi Bragi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Berikut ini fakta dari permohonan gugatan cerai talak yang dilayangkan Aldi Bragi.

1. Cerai talak

Dalam laporannya, Aldi Bragi menggugat cerai talak Ririn Dwi Ariyanti.  Berkas perceraian sudah didaftarkan pada 30 Agustus 2021 secara e-court.

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Digugat Cerai Talak Aldi Bragi

"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrarkan talak kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi, jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Selasa (31/8/2021).

2. Sidang perdana

Taslimah juga menjelaskan tentang kapan sidang perdana kasus perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi akan digelar.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menentukan sidang perdana akan dihelat pada pertengahan September mendatang.

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Digelar September 2021

"Pendaftaran per tanggal 30 Agustus 2021 dengan agenda persidangan pertama adalah nanti tanggal 16 September 2021. Itu yang dapat kami informasikan," kata Taslimah,.

3. Tuntut hak asuh anak

Selain menggugat cerai, Aldi Bragi juga meminta hak asuh anak diberikan ke tangannya.

"Yang diajukan adalah selain izin cerai talak, juga mengajukan agar anak di bawah asuhan pemohon. Jadi dua jenis perkara, yaitu perceraian dan permohonan pengasuhan anak," ucap Taslimah.

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Tepis Kabar Miring soal Rumah Tangganya dengan Aldy Bragi

Aldi Bragi diketahui menikah dengan Ririn Dwi Ariyanti pada 11 Juli 2010.

Dari pernikahan ini keduanya dikaruniai tiga anak, dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com