Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dituntut 3 Tahun Penjara karena Narkoba, B.I Didenda Rp 18 Juta

Kompas.com - 27/08/2021, 14:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Koreaboo

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rapper Kim Hanbin alias B.I tiga tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa tersebut digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada 26 Agustus pukul 11.00 KST.

Selain dituntut tiga tahun penjara, jaksa meminta kepada hakim agar B.I membayar denda 1,5 juta won atau sekitar Rp 18 juta.

Baca juga: Terungkap Ancaman Mengerikan yang Diduga Dilakukan Mantan CEO YG Entertainment dalam Kasus B.I

Sebelum persidangan tersebut, B.I mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus.

Melalui agensinya, IOK Company, B.I mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya atas pembelian dan pemberian obat-obatan.

"Saya tidak dapat mengembalikan masa lalu dan kesalahan saya seperti yang sudah terjadi," kata BI melalui IOK Company, dilansir Kompas.com dari Koreaboo, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Dianggap Tak Biasa, B.I Minta Maaf Rilis Album di Tengah Penyelidikan Kasus

"Tetapi, saya telah berpikir tentang bagaimana saya dapat membantu meningkatkan dunia dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik selama sisa hidup saya," ucapnya lagi.

B.I menyelesaikan sembilan pemeriksaan dan tes narkoba selama proses hukum berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Koreaboo
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com