JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan status anak dengan tergugat Rezky Adhitya.
Sidang yang beragendakan jawaban tergugat ini digelar karena mediasi antara pihak Rezky Adhitya dan Wenny Ariani selaku penggugat tidak tercapai.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Tigor L Manik, mengatakan kliennya tidak hadir karena sedang ada urusan penting.
Sementara, kata Tigor, untuk pihak tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukum Rezky Adhitya, Sekar.
Baca juga: Pihak Wenny Ariani Minta Rezky Adhitya Jalani Tes DNA
Minta tes DNA
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Tigor menyebutk, Rezky Adhitya melalui Sekar, tidak mengakui pernah menghamili Wenny Ariani.
"Pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," ucap Tigor saat ditemui wartawan di PN Tangerang, Rabu (18/8/2021).
Oleh karena itu, Wenny melalui Tigor, bakal meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Rezky Adhitya melakukan tes DNA.
Baca juga: Wenny Ariani Ungkap Reaksi serta Dukungan dari Anak Terkait Gugatan Terhadap Rezky Adhitya
"Supaya clear dan jelas. Jadi, bantahan tergugat ini harus dipertanggungjawabkan, dia tidak mengakui menghamili penggugat, dia otomatis tidak mengakui anak yang lahir dari hubungan itu," ucap Tigor.
Hanya rekan bisnis
Tigor mengatakan, Rezky Adhitya melalui Sekar juga tidak mengakui hubungan asmara beberapa tahun lalu dengan Wenny.
Tetapi, kata Tigor, Sekar hanya menyampaikan bahwa hubungan Rezky Adhitya dan Wenny Ariani hanya sebatas rekan bisnis.
"Mengakui ada hubungan bisnis. Jadi ya ada yang dia sembunyikan," ucap Tigor.
Baca juga: Gugat Rezky Adhitya, Wenny Ariani Dapat Dukungan Penuh dari Anak
Tanggapan pihak Rezky Adhitya
Usai persidangan dihelat, Sekar tidak banyak bicara.