Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijemput Paksa, Dokter Richard Lee Disebut Telah Berstatus Tersangka Kasus UU ITE

Kompas.com - 11/08/2021, 21:23 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter yang juga YouTuber Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021).

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengaku kaget dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa pemberitahuan.

Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Palembang

Razman mengungkapkan, pada surat penangkapan itu, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.

"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangan Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," ujar Razman Arif saat live Instagram, Rabu (11/8/2021).

Razman bingung karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.

“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” kata

Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap atas Laporan Kartika Putri soal Tuduhan Langgar UU ITE

Razman mengatakan, penangkapan dokter Richard Lee dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Apalagi tiba-tiba Richard Lee dijemput paksa.

Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada.

“Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.

Baca juga: Mediasi Kartika Putri dan Richard Lee, Belum Ada Hasil serta Syarat dari Kedua Pihak

Penjemputan paksa biasanya juga dilakukan setelah seseorang mangkir dari panggilan kepolisian.

“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” sambung Rahman.

Jika melihat ke belakang, Razman mengungkapkan, kasus Richard Lee yang saat ini tengah bergulir adalah atas laporan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya.

Richard dilaporkan Kartika Putri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Namun, hingga kini belum diketahui atas dasar laporan siapa Richard Lee ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com