Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derry NEO Diancam 20 Tahun Penjara karena Tersandung Narkoba

Kompas.com - 06/08/2021, 20:01 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapper Indra Derryanto alias Derry NEO diciduk pihak kepolisian berkait dugaan penyalahgunaan narkotika berjenis ganja.

Derry diciduk di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dia ditangkap setelah pengembangan kasus narkoba dari seseorang berinisial RS. Dari tangan RS polisi menyita ganja seberat 16,2 gram.

Polisi menduga keterlibatan Derry dalam penyalahgunaan narkoba karena dirasa turut menggunakan serta memperjualbelikan.

Baca juga: NEO Saling Mengerti

“Dia (Derry) jual beli dan gunakan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (6/8/2021).

Polisi masih mendalami keterlibatan Derry.

“Nanti kita sampaikan. Sementara info awal dulu,” ujar Azis.

Atas perbuatannya, Derry NEO diancam dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009.

Baca juga: Artis Rap Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Sebut Dia Pemakai dan Bandar Ganja

Adapun, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Adapun acamanya hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com