Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Cek Bodong, David NOAH Disebut Beri Alamat yang Sudah Tak Ditempati sejak 2020

Kompas.com - 06/08/2021, 12:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, menyebut David NOAH juga memberikan alamat rumah yang sudah tidak ditempati dalam perjanjian pinjaman dana sebesar Rp 1,150 miliar.

Hal tersebut diketahui setelah Lina Yunita akan melayangkan somasi ke rumah David NOAH yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

"Lalu Bu Lina ini kan, dia juga okelah masih menerima janji dari David untuk menjual rumah dulu apa segala macam," kata Devi Waluyo saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: David NOAH Disebut Berikan Cek Bodong Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,1 Miliar

"Tetapi, pada saat kami mengirimkan somasi ke rumahnya yang di Bandung, ternyata dari Oktober 2020, rumahnya itu sudah beralih," lanjut Devi Waluyo.

Lina Yunita kemudian mencoba menghubungi David NOAH melalui WhatsApp, telepon, hingga mengontak manajernya.

Baca juga: David NOAH Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar

“Oh, sekarang sudah tidak, sudah dijual ke orang lain. Nah, makanya kita akhirnya mengajukan pelaporan, karena kan orangnya tidak bisa dihubungi, tidak mau memberikan alamat yang baru, dan lain sebagainya,” ucap Devi Waluyo.

Sebelumnya Devi mengatakan David juga memberikan cek perusahaannya sebagai jaminan yang mana di sana ia berstatus sebagai direksi.

"Yang jelas, pada saat jaminan cek yang dijaminkan dicairkan, itu tidak bisa karena dalam keterangannya ditutup rekeningnya," kata Devi Waluyo.

Devi mengatakan, ia tidak mengetahui siapa yang menutup rekening tersebut.

Namun, ia memastikan berdasarkan keterangan pihak bank, rekening tersebut sudah ditutup dari pertengahan 2019.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com