Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER HYPE] Petisi Blacklist Ayu Ting Ting | Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/08/2021, 07:01 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi protes Dinar Candy dengan mengenakan bikini di pinggir jalan harus dibayar dengan kebebasannya.

Setelah diamankan pada Rabu (4/8/2021), Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Diketahui, DInar Candy menepati janjinya dengan turun ke jalan hanya mengenakan bikini sebagai protes perpanjangan PPKM.

Kemudian, aksi beraninya tersebut direkam dan videonya diunggah di akun media sosial milik Dinar Candy.

Video yang memperlihatkan Dinar Candy berbikini dan berdiri di pinggir jalan tersebut lantas tersebar di media sosial.

Oleh karenanya, terhadap Dinar Candy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa artikel mengenai Dinar Candy masuk dalam jajaran berita populer di kanal Hype sepanjang Kamis (5/8/2021).

Berita yang banyak dibaca lainnya adalah seputar petisi untuk blacklist Ayu Ting Ting dari stasiun televisi.

Petisi berjudul “Blacklist Ayu Ting Ting dari Dunia Pertelevisian” itu dibuat oleh Putri Maharani di laman change.org pada 11 Juni 2021.

Hingga Kamis, petisi itu telah mengumpulkan 50.284 tanda tangan dari target awal, yakni 50.000 tanda tangan.

Selengkapnya, berikut artikel populer Hype sepanjang Kamis (5/8/2021).

Heboh Petisi Blacklist Ayu Ting Ting, Kini Sudah Mencapai Lebih dari 50.000 Dukungan

Pedangdut Ayu Ting Ting kembali ramai dibicarakan setelah muncul petisi blacklist pelantun “Sambalado” tersebut dari dunia pertelevisian.

Petisi berjudul “Blacklist Ayu Ting Ting dari Dunia Pertelevisian” itu dibuat oleh Putri Maharani di laman change.org pada 11 Juni 2021.

Hingga Kamis (5/4/2021), petisi itu telah mengumpulkan 50.284 tanda tangan dari target awal, yakni 50.000 tanda tangan.

Oleh karenanya, target ditingkatkan menjadi 75.000 tanda tangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com