Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Irawan Masih Sakit, Pengadilan Agama Tetap Panggil untuk Mediasi Cerai dengan Anggi Novita

Kompas.com - 27/07/2021, 20:06 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan aktor peran Ferry Irawan tak menjadi alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk tak memanggilnya dalam proses mediasi cerai dengan Anggi Novita.

Gugatan cerai Anggi Novita sudah masuk di Pengadilan Agama Jakarta Selatan per tanggal 26 Juli 2021.

Sidang perdana dari perceraian Anggi dan Ferry dijadwalkan pada Kamis, 26 Agustus 2021.

"Kita lihat nanti ya, tapi yang jelas segala bentuk perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan harus melalui proses mediasi, ini kan masih tahap awal," kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Tak Tuntut Harta Gana-gini, Anggia Novita Hanya Gugat Cerai Ferry Irawan

Jika kondisi Ferry Irawan tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan, maka pengadilan memberikan keringanan dengan meminta perwakilan kuasa hukum datang ke proses persidangan.

"Kalau mereka hadir sesuai kewajiban setelah itu baik secara prinsipal atau diwakilkan kuasanya nanti akan diperintahkan untuk segera ikuti proses mediasi," ucap Taslimah saat ditemui di kantornya, Selasa (27/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Anggi Novita sempat ingin menggugat cerai Ferry Irawan pada 2018.

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Ferry Irawan dan Anggia Novita Digelar Agustus

Namun, pada saat itu permasalahan yang terjadi di antara keduanya dapat diselesaikan secara damai sehingga niat bercerai pun urung dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com