Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 6 Bulan Penjara, Jennifer Jill Siap Ajukan Pleidoi yang Fokus soal Rehabilitasi

Kompas.com - 27/07/2021, 14:03 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, mengatakan pihaknya siap mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dan permohonan rehabilitasi.

Menurut Sahala Siahaan, kliennya membutuhkan pengobatan karena merupakan korban.

"Karena pemakai itu seyogyanya direhab. Itu concern kami," ujar Sahala Siahaan seperti dikutip Kompas.com kanal YouTube Cumicumi, Selasa (27/7/2021).

"Nah, nanti kami dalam pembelaan juga tentunya akan memperjuangkan bagaimana di dalam pembelaan itu seorang yang penyalahguna, rehab lah yang terbaik," ujarnya lagi.

Baca juga: Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Sahala, kondisi kesehatan menjadi alasan utama Jennifer Jill harus dimasukkan ke pusat rehabilitasi.

Apalagi, pasca-program rehabilitasi dihentikan, kesehatannya mulai terganggu.

"Ya seperti sebelum-sebelumnya kami sampaikan. Awalnya yang direhab 45 atau 46 hari, tiba-tiba dipindahkan ke Rutan. Berarti program rehabilitasi tidak berjalan dengan baik, pasti terdampak pada dirinya," katanya.

Dalam dakwaan, Jennifer Jill dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kesedihan Jennifer Jill, Suami dan Anak Positif Covid-19 Saat Dia Hadapi Masalah Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com